caffeinmusic

Jumat, 12 Februari 2016

Manga “Boku Dake ga Inai Machi” Akan Tamat Bulan Maret




Manga “Boku Dake ga Inai Machi” Akan Tamat Bulan Maret    Edisi Maret dari majalah tempat manga thriller Boku Dake ga Inai Machi diterbitkan, Young Ace, telah mengungkap bahwa manga karangan Kei Sanbe ini akan segera tamat pada bulan Maret nanti.

Manga-nya tentu sedang menjadi perhatian dengan adaptasi anime-nya yang sedang mengudara dan diterima dengan baik oleh para penonton. Kabar baiknya lagi bahwa sang sutradara menjanjikan ending anime-nya akan mengadaptasi ending manga-nya saat tamat nanti. Anime-nya sendiri dijadwalkan tamat dengan 12 episode di tanggal 24 Maret, beberapa minggu setelah chapter terakhir manga-nya diterbitkan.
24117583754_160fdc29ac_z
Jadi kamu bisa memilih mau menikmati ending di manga terlebih dahulu atau bersabar dan menunggu tamat di anime-nya. Jangan lupa masih akan ada adaptasi live action yang dibintangi Tatsuya Fujiwara dan Kasumi Arimura nanti. Kalau kamu masih belum nonton anime-nya, cepetan nonton sebelum kena spoiler, 3 Eps Rule tanpa spoiler bisa dilihat disini.
Sumber: ANN

Jumat, 05 Februari 2016

Pentingnya Kemandirian Bagi Pelajar


Kemandirian adalah unsur penting dalam belajar karena dengan adanya kemandirian belajar, keberhasilan dan prestasi siswa akan lebih mudah diperoleh. Diantara bentuk-bentuk kemandirian belajar siswa adalah kesadaran diri untuk belajar, adanya rasa percaya diri dalam menyesuaikan tugas-tugasnya, tidak mencontoh teman, tidak mencontek buku saat ujian dan memiliki pribadi yang berkualitas. Dimana pribadi yang berkualitas yaitu Eksploratif ( suka mencari, bertanya, meyelidiki, merumuskan pernyataan, mencari jawaban, peka menangkap gejala alam sebagai bahan untuk mengembangkan diri),  kreatif ( suka mencari hal-hal yang baru dan berguna, tidak mudah putus asa ketika berhadapan dengan kesulitan, maupun melihat alternatif ketika semua jalan buntu) dan integral ( mampu melihat dan menghadapi beragam kehidupan dalam keterpaduan yang realitas, utuh dan mengembangkan diri secara utuh).[1]
Mengenai upaya pembentukan kemandirian belajar ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, Kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[2] 
Upaya membentuk kemandirian belajar siswa merupakan suatu proses, dan proses ini hanya dapat dilaksanakan dalam suatu kegiatan belajar. Dalam hal ini Allah memerintahkan manusia untuk belajar sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al- Alaq ayat 1 - 5 
 
Terjamahan : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam[1589],  Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”[3]
Pada dasarnya pengalaman belajar bisa diperolah sepanjang hidup manusia, kapanpun dan dimana pun termasuk lingkungan keluarga dan masyarakat itu sendiri. Namun tak dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan tempat yang paling strategis untuk melakukan  proses belajar. Sejak usia enam tahun yaitu sejak masuk Sekolah Dasar, siswa telah memperolah ketrampilan dasar membaca dan menulis. Dengan keterampilan dasar itu seharusnya siswa sudah memiliki modal dasar untuk mandiri dalam belajar. Sebagaimana pendapat Oemar Hamalil bahwa
“ Peserta didik memiliki kebutuhan yang perlu mendapat pemuasan melalui pendidikan sekolah, salah satu kebutuhan tersebut adalah belajar dan sukses di sekolah”.[4]
Namun demikian fonomena yang terjadi saat ini sangat bertolak belakang dengan apa yag sudah dicita-citakan, dimana kegiatan belajar dianggap siswa bukanlah suatu kegiatan yang perlu dilaksanakan secara mandiri, melainkan suatu kegiatan yang baru dilaksanakan jika ada tuntutan akademik, jika ada perintah guru, jika ada ujian. Keadaan seperti ini juga dibenarkan oleh A. Hope (yang dikutip oleh Ali Rohmat) mengatakan bahwa
 “apabila diberi kesempatan, mungkin lebih dari 80% murid-murid disekolah akan berusaha mencontek melalui bermacam-macam cara”.[5]
Dengan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa minat dan kedisiplinan belajar anak semakin menurun.
Fakta-fatkta diatas tentu saja tidak boleh digenerallisir, sebab masing-masing siswa memiliki tingkat kecenderungan dan latar belakang, serta bakat dan minat belajar yang berbeda-beda. Tingkat kecenderungan siswa yang multi ini tentu juga menuntut dunia pendidikan bisa memberikan perlakuan yang multi pula kepada siswa. Hal ini ditujukan agar supaya siswa tidak kehilangan oreintasi belajarnya.
MI Annidhom sebagai salah satu lembaga pendidikan dasar berupaya untuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas siswa. Hal ini dilakukan selain bertujuan untuk menumbuhkan bakat, minat dan potensi siswa juga untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan penurunan minat dan kedisiplinan belajar anak.
Penerapan strategi   dan metode belajar yang pas dan akuratlah akhirnya dapat mengarahkan siswa menjadi pribadi yang unggul, mandiri, bersemangat, dan berorentasi  tinggi. Oleh sebab itu guru sebagai pelaku pendidikan dituntut bisa menciptakan dan mengembangkan kemandirian anak didik. Peran guru dalam hal ini bisa di wujudkan dengan mengajak peserta didik belajar berbuat dan mengalami langsung serta keterlibatan secara aktif dalam lingkungan belajar.
Dengan demikian kedepan di harapkan tradisi belajar bagi anak bukan hanya sebagai beban tuntutan akademik melainkan suatu kesadaran dan kemauan yang terus menerus tumbuh seiring dengan pertumbuhan anak dan perkembangan zaman. Kemandirian belajar siswa itu dapat ditunjukan melalui adanya hasrat bersaing siswa, siswa memiliki kepercayaan diri dan bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan, serta meningkatnya minat dan motivasi siswa, dan meningkatnya prestasi siswa di sekolah.



SUMBER : http://mitrainline.blogspot.co.id/2013/01/pentingnya-kamandirian-belajar-bagi.html

Kamis, 04 Februari 2016

Selisih jauh,gugatan pilkada Tangsel di MK dianggap tidak sah








Selisih Jauh, Gugatan Pilkada Tangsel di MK Dianggap Tidak Sah

By
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum KPUD Tangerang Selatan (Tangsel) Mustolih mengatakan, gugatan yang diajukan pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra tidak sah. Sebab, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara maksimal 2 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal ‎158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Karena itu, termohon menilai Mahkamah tak berwenang mengadili perkara gugatan nomor urut 1," ujar Mustolih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Dalam penetapan KPUD Tangsel, perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait yakni paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie atau disingkat Airin-Ben terdapat selisih sekitar 86,2 persen.
Di tempat yang sama, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Airin-Ben menyatakan, pasangan nomor urut 1 tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatannya. Selain itu, ‎tudingan pelanggaran yang didalilkan tidak memiliki bukti detail.

"Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana didalilkan pemohon, bahwa adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sangat kabur dan tidak jelas, karena pemohon tidak menjelaskan detail mengenai hal itu yang dianggap mempengaruhi suara pemohon," ucap Rudi.

KPUD Tangsel telah merekapitulasi suara pilkada 2015. Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Tangsel menyatakan, paslon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh 42.074 suara.

Sementara paslon nomor urut 2 Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri memperoleh 164.732 suara. Sedangkan suara terbanyak diperoleh paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mendapat 305.322 suara.


 Sumber : http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com/read/2410723/selisih-jauh-gugatan-pilkada-tangsel-di-mk-dianggap-tidak-sah